Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
No : 018/HRD/BKL/X/12
Perjanjian Kerja
Dengan Jangka Waktu Tertentu No.018/HRD/BKL/X/12 ini (selanjutnya disebut ”Perjanjian Kerja”) dibuat pada hari ini Selasa tanggal 09 Oktober 2012 oleh dan antara :
I. Nama Perusahaan : PT. Anugerah Fitrah
Lestari
Alamat :
Diwakili : Syafjonijar (Direktur Operasional Cabang)
II. Nama : Hendri Afrizal
NIK :
120112820068
Tempat/Tgl Lahir : Bengkulu, 09 Desember 1982
No. KTP : 1771060912820003
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Jl. Al – Karim Rt 021 Rw 003 Kebun Kenanga
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA DAN
PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Para Pihak telah
sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja waktu tertentu dan PIHAK
KEDUA sepakat untuk memenuhi peraturan dan atau tata tertib kerja yang
tercantum dalam Perjanjian Kerja, ini sebagai berikut:
I.
JANGKA
WAKTU
1.
Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal 09 Oktober 2012 dan
berakhir pada tanggal 08 April 2013.
2.
Selanjutnya perpanjangan Perjanjian Kerja
dan/atau pengangkatan PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap hanya dapat dilakukan
atas pertimbangan PIHAK PERTAMA berdasarkan kebutuhan perusahaan dan prestasi
kerja dari PIHAK KEDUA selama bekerja.
3.
Apabila Perjanjian Kerja ini akan
diperpanjang maka PIHAK PERTAMA akan melakukan pemberitahuan sebelumnya kepada
PIHAK KEDUA.
4.
Perjanjian Kerja ini berakhir dengan
sendirinya apabila masa berlaku perjanjian kerja ini habis, atau PIHAK KEDUA
mengundurkan diri sebagai karyawan PIHAK PERTAMA, atau apabila berkenaan dengan
timbulnya ketentuan Pasal VII Perjanjian Kerja ini.
II.
KETENTUAN
TUGAS
1. PIHAK PERTAMA memperkerjakan PIHAK KEDUA sebagai berikut :
Jabatan :
Helper
Dept. : ………………………………………..
dan bertanggung jawab kepada atasan atau yang dikuasakan untuk itu, dimana
uraian tugas dan tanggung jawab akan diatur oleh atasan yang
bersangkutan.
2.
Bahwa dalam melaksanakan tugas, PIHAK KEDUA
sanggup dan bersedia untuk ditempatkan dimana saja sesuai kebutuhan PIHAK
PERTAMA setiap saat.
3.
PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab sesuai pekerjaannya dan target yang
diberikan atau atas instruksi atasannya.
III.
JAM KERJA
1.
Pengaturan jam kerja diatur sepenuhnya oleh
PIHAK PERTAMA berdasarkan sifat dan jenis pekerjaan
2.
Bilamana dikemudian hari diperlukan oleh
PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA sanggup dan bersedia untuk bekerja dengan
sistem shift (bergilir) dengan pengaturan sepenuhnya oleh PIHAK PERTAMA.
3.
Dalam hal diadakan rapat atau pendidikan dan
pelatihan diluar jam kerja, tidak diperhitungkan sebagai kerja lembur.
IV.
GAJI DAN
TUNJANGAN / IMBAL JASA
1.
Pihak pertama akan memberikan imbal jasa
kepada pihak ke dua sebagai berikut :
a.
Gaji
Pokok : Rp. …………..,- / bulan
( ...........................................................
)
b.
Tunjangan Jabatan : Rp. ...............
,-/bulan
c.
Tunjangan Uang
Makan :
Rp. .................,-/ hari
d.
Tunjangan Prestasi
Harian (TPH) : Rp. ................../hari
e.
Tunjangan Service : Rp. ...............,-/hari
2. Ketentuan Tunjangan :
a. Tunjangan uang makan diberikan kepada Karyawan, diperhitungkan berdasarkan
hari kehadiran dalam 1 (satu) bulan yang besarnya
diatur dan ditentukan oleh Perusahaan.
b. Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan apabila seseorang
menjabat sesuatu jabatan dan tidak bersifat tetap/permanen (bisa
hilang/turun/naik). Tunjangan jabatan akan selalu mengikuti (disesuaikan)
apabila ada perubahan jabatan sesuai aturan dan ketentuan Perusahaan.
c. Tunjangan transport adalah tunjangan yang diberikan kepada Karyawan dalam
jabatan tertentu untuk biaya perjalanan transportasi dalam rangka menjalankan
tugas dan fungsinya sehari-hari. Besar dari tunjangan transport diperhitungkan
berdasarkan hari kehadiran dalam 1 (satu) bulan yang besarnya diatur dan
ditentukan oleh Perusahaan.
d. Tunjangan Prestasi Harian (TPH) adalah tunjangan yang diberikan kepada
karyawan yang didasarkan oleh penilaian atasan atas dasar prestasi kerja dan
dibayarkan berdasarkan hari kehadiran
e. Tunjangan service adalah tunjangan yang diberikan kepada Karyawan dalam
jabatan tertentu untuk biaya perawatan kendaraan dalam rangka menjalankan tugas
dan fungsinya sehari-hari.
- Pajak Penghasilan ditanggung
oleh Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan
yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja
seperti pasal VII dari perjanjian
ini, maka pihak Pertama hanya membayar sisa kompensasi secara proporsional
pada bulan berjalan saat terjadinya PHK.
- Dasar penetuan waktu 1(satu) bulan
menurut tanggal kalender 17 bulan berjalan sampai tanggal 16 bulan
berikutnya.
V.
TATA
TERTIB KERJA
PIHAK
KEDUA wajib mentaati Peraturan Perusahaan dan semua peraturan serta ketentuan
kerja yang berlaku, maupun yang akan dikeluarkan dimasa mendatang oleh PIHAK
PERTAMA..
VI.
SANKSI
PIHAK
KEDUA bersedia menerima sanksi dari PIHAK PERTAMA berupa Teguran, Surat Peringatan
(SP), Skorsing ataupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), denda maupun tindakan
hukum apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran yang diatur dalam Peraturan
Perusahaan dan semua peraturan-peraturan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku
diperusahaan serta perjanjian kerja ini.
VII.
PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA
PIHAK
PERTAMA dapat mengakhiri atau berakhir hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA tanpa
membayar pesangon / ganti rugi / gaji sisa / hak apapun apabila hubungan kerja
dinyatakan putus demi hukum tanpa syarat jika terjadi hal-hal sebagai berikut :
1.
PIHAK KEDUA mengajukan permohonan pengunduran
diri dalam jangka waktu Perjanjian Kerja ini dan permohonan diajukan kurang
dari 1 (satu) bulan sebelum tanggal efektif.
2.
PIHAK KEDUA tidak melakukan tugas / mangkir
tanpa keterangan atau dengan keterangan tetapi tidak dapat diterima oleh PIHAK
PERTAMA selama 5 (lima )
hari berturut-turut, dengan pengertian hari libur diantara hari tidak masuk
tersebut, tidak diartikan terputus.
3.
PIHAK KEDUA melanggar ketentuan yang telah disetujui
dan disepakati dalam Perjanjian Kerja ini Peraturan Perusahaan dan semua
Peraturan-peraturan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku di perusahaan.
4.
PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk terikat
atau mengikatkan diri dengan pihak lain atau melakukan pekerjaan sambilan lain
baik secara langsung maupun tidak langsung selama jam kerja.
5.
PIHAK KEDUA dianggap tidak perform / tidak
cakap dalam bekerja / kinerjanya tidak memenuhi standar Perusahaan.
6.
PIHAK KEDUA terbukti mempunyai hubungan
saudara / keluarga / pertalian darah dengan karyawan lain dalam lingkungan
Perusahaan.
7.
Setelah mendapat Surat Peringatan Ketiga /
Terakhir yang masih berlaku, PIHAK KEDUA masih tetap melakukan pelanggaran.
8.
Dalam keadaan Force Majeure mengakibatkan
PIHAK PERTAMA tidak dapat mengoperasikan Perusahaan (melanjutkan usahanya)
dalam jangka waktu lama maupun selamanya, sehingga tidak memungkinkan PIHAK
PERTAMA untuk melanjutkan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA.
9.
Berakhirnya waktu yang telah ditentukan dalam
Perjanjian Kerja ini.
10.
Tersangkut dengan urusan tindak pidana yang
berhubungan dengan kepolisian Republik Indonesia atau tersangkut
kasus-kasus di tempat kerja yang lain atau sebelumnya.
11.
Memberikan data/dokumen/pernyataan/informasi
yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya pada saat ditandatanganinya Perjanjian
Kerja ini.
VIII.
KERAHASIAAN
1. PIHAK KEDUA dengan ini setuju untuk menjaga
kerahasiaan serta tidak dibenarkan untuk memberikan informasi tanpa persetujuan
secara tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA atas data-data,
informasi, spesifikasi, bahan-bahan atau dokumen lain dalam bentuk apapun yang
diketahui oleh PIHAK KEDUA karena hubungan kerjanya dengan PIHAK
PERTAMA (“Informasi Rahasia”)
kepada pihak ketiga manapun.
2. Dengan tidak mengurangi ketentuan diatas, PIHAK KEDUA setuju dan berjanji
serta menjamin PIHAK PERTAMA bahwa PIHAK KEDUA tidak akan
menyebarluaskan atau melakukan publikasi dengan cara apapun juga atas setiap
Informasi Rahasia yang diterima sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini
dan akan tetap berlaku setelah berakhirnya Perjanjian Kerja ini atau pekerjaan
dari PIHAK KEDUA. Untuk tujuan tersebut PIHAK KEDUA tidak akan
melakukan penggandaan dan/atau penyebarluasan atas Informasi Rahasia tanpa
persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA, kecuali kepada
pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Kerja ini.
3.
Bahwa PIHAK KEDUA
dengan ini setuju atas kesalahan dan/atau kelalaiannya dalam menjaga
kerahasiaan atas Informasi Rahasia sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja ini,
merupakan suatu pelanggaran berat yang dapat menyebabkan pemutusan hubungan
kerja, denda atau tindakan hukum tanpa mengesampingkan hak dari PIHAK PERTAMA
untuk melakukan tindakan hukum lainnya.
4.
Pihak KEDUA wajib membaca dan menaati seluruh Surat Keputusan, Instruksi
Kerja, Surat Edaran, SOP, dll yang berlaku di Perusahaan yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari perjanjian kerja ini.
IX.
UMUM
1. PIHAK
PERTAMA mengatur penempatan serta penggunaan tenaga kerja secara penuh untuk
manfaat dan kelancaran kegiatan operasional perusahaan.
2. Apabila
menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA kinerja PIHAK KEDUA menunjukkan hasil yang
sesuai dengan yang diharapkan oleh PIHAK PERTAMA maka PIHAK PERTAMA berhak
sewaktu-waktu untuk meningkatkan status karyawan PIHAK KEDUA.
3. Bilamana
di kemudian hari timbul perselisihan, maka Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian
Kerja ini adalah sebagai Bukti Hukum yang mengaturnya.
4.
Hal-hal lain yang tidak tercantum di dalam
Perjanjian Kerja ini, berlaku sebagai aturan khusus sebagaimana tertuang di
dalam Peraturan Perusahaan, Surat Keputusan Perusahaan, Memorandum dan/atau
Peraturan Pemerintah serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5.
Sebelum menandatangani Perjanjian Kerja ini
dan memberi paraf disetiap lembarnya, PIHAK
KEDUA telah membaca atau menerima penjelasan serta memahami peraturan
yang berlaku atau ketentuan yang dikeluarkan PIHAK PERTAMA dan menyetujui serta
berjanji untuk mematuhinya.
6.
Bila Pihak Kedua mengundurkan diri, tidak
diperkenankan untuk bekerja di perusahaan lain yang bergerak dibidang yang sama
selama 1 (satu) tahun sejak tanggal efektif pengunduran diri, apabila pihak
kedua melanggar kesepakatan ini akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 (lima ) kali penghasilan
bersih setiap bulan dan dibayarkan seketika
7.
PIHAK KEDUA bersedia
menerima sanksi dari PIHAK PERTAMA
dan/atau membayar ganti kerugian kepada PIHAK
PERTAMA atas kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian terhadap Peraturan
Perusahaan yang berlaku.
8.
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan /
kesalahan di dalam Perjanjian Kerja ini dan/atau bilamana PIHAK KEDUA memberi keterangan yang
tidak benar / palsu atau kekurangan di
dalam prosedur penerimaan PIHAK KEDUA
oleh PIHAK PERTAMA, maka
Perjanjian Kerja ini batal demi hukum.
9.
Hal-hal yang tidak disebutkan dalam
perjanjian ini akan diatur dalam Adendum tersendiri yang tidak terpisahkan dari
perjanjian ini atau diatur berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Demikian Perjanjian
Kerja ini dibuat berdasarkan kesepakatan oleh Para Pihak dalam keadaan sadar
dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. Anugerah Fitrah
Lestari
( Syafjonijar ) ( Hendri
Afrizal )
Baca Juga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar