Sabtu, 11 Juli 2015

Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan


Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
No : 018/HRD/BKL/X/12


Perjanjian Kerja Dengan Jangka Waktu Tertentu No.018/HRD/BKL/X/12 ini (selanjutnya disebut ”Perjanjian Kerja”) dibuat pada hari ini Selasa tanggal 09 Oktober 2012  oleh dan antara :

I.          Nama Perusahaan         : PT. Anugerah Fitrah Lestari
            Alamat                          :
            Diwakili                         : Syafjonijar (Direktur Operasional Cabang)

            Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA

II.         Nama                            : Hendri Afrizal
            NIK                               : 120112820068
Tempat/Tgl Lahir            : Bengkulu, 09 Desember 1982
No. KTP                        : 1771060912820003
Jenis Kelamin                : Laki-laki
Alamat                          : Jl. Al – Karim Rt 021 Rw 003 Kebun Kenanga                           
           
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA


PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

Para Pihak telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja waktu tertentu dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memenuhi peraturan dan atau tata tertib kerja yang tercantum dalam Perjanjian Kerja, ini sebagai berikut:

I.          JANGKA WAKTU

1.     Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal 09 Oktober 2012 dan berakhir pada tanggal 08 April 2013.
2.     Selanjutnya perpanjangan Perjanjian Kerja dan/atau pengangkatan PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap hanya dapat dilakukan atas pertimbangan PIHAK PERTAMA berdasarkan kebutuhan perusahaan dan prestasi kerja dari PIHAK KEDUA selama bekerja.
3.     Apabila Perjanjian Kerja ini akan diperpanjang maka PIHAK PERTAMA akan melakukan pemberitahuan sebelumnya kepada PIHAK KEDUA.
4.     Perjanjian Kerja ini berakhir dengan sendirinya apabila masa berlaku perjanjian kerja ini habis, atau PIHAK KEDUA mengundurkan diri sebagai karyawan PIHAK PERTAMA, atau apabila berkenaan dengan timbulnya ketentuan Pasal VII Perjanjian Kerja ini.

II.        KETENTUAN TUGAS

1.     PIHAK PERTAMA memperkerjakan PIHAK KEDUA sebagai berikut :
Jabatan            :  Helper
Dept.                :  ………………………………………..

dan bertanggung jawab kepada atasan atau yang dikuasakan untuk itu, dimana uraian tugas dan tanggung jawab akan diatur oleh atasan yang bersangkutan.
2.     Bahwa dalam melaksanakan tugas, PIHAK KEDUA sanggup dan bersedia untuk ditempatkan dimana saja sesuai kebutuhan PIHAK PERTAMA setiap saat.
3.     PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab sesuai pekerjaannya dan target yang diberikan atau atas instruksi atasannya.


III.       JAM KERJA

1.     Pengaturan jam kerja diatur sepenuhnya oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan sifat dan jenis pekerjaan
2.     Bilamana dikemudian hari diperlukan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA sanggup dan bersedia untuk bekerja dengan sistem shift (bergilir) dengan pengaturan sepenuhnya oleh PIHAK PERTAMA.
3.     Dalam hal diadakan rapat atau pendidikan dan pelatihan diluar jam kerja, tidak diperhitungkan sebagai kerja lembur.

IV.       GAJI DAN TUNJANGAN / IMBAL JASA

1.     Pihak pertama akan memberikan imbal jasa kepada pihak ke dua sebagai berikut :
a.        Gaji Pokok                                            : Rp. …………..,- / bulan
         ( ........................................................... )
b.        Tunjangan Jabatan                                : Rp.  ............... ,-/bulan
c.         Tunjangan Uang Makan                          : Rp.  .................,-/ hari
d.        Tunjangan Prestasi Harian (TPH)             : Rp.  ................../hari
e.         Tunjangan Service                                 : Rp.  ...............,-/hari

2.      Ketentuan Tunjangan :
a.     Tunjangan uang makan diberikan kepada Karyawan, diperhitungkan berdasarkan hari kehadiran dalam 1 (satu) bulan yang besarnya diatur dan ditentukan oleh Perusahaan.
b.    Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan apabila seseorang menjabat sesuatu jabatan dan tidak bersifat tetap/permanen (bisa hilang/turun/naik). Tunjangan jabatan akan selalu mengikuti (disesuaikan) apabila ada perubahan jabatan sesuai aturan dan ketentuan Perusahaan.
c.     Tunjangan transport adalah tunjangan yang diberikan kepada Karyawan dalam jabatan tertentu untuk biaya perjalanan transportasi dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari. Besar dari tunjangan transport diperhitungkan berdasarkan hari kehadiran dalam 1 (satu) bulan yang besarnya diatur dan ditentukan oleh Perusahaan.
d.    Tunjangan Prestasi Harian (TPH) adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang didasarkan oleh penilaian atasan atas dasar prestasi kerja dan dibayarkan berdasarkan hari kehadiran
e.     Tunjangan service adalah tunjangan yang diberikan kepada Karyawan dalam jabatan tertentu untuk biaya perawatan kendaraan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari.

  1. Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia.
  2. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja seperti pasal VII  dari perjanjian ini, maka pihak Pertama hanya membayar sisa kompensasi secara proporsional pada bulan berjalan saat terjadinya PHK.
  3. Dasar penetuan waktu 1(satu) bulan menurut tanggal kalender 17 bulan berjalan sampai tanggal 16 bulan berikutnya.

V.        TATA TERTIB KERJA

PIHAK KEDUA wajib mentaati Peraturan Perusahaan dan semua peraturan serta ketentuan kerja yang berlaku, maupun yang akan dikeluarkan dimasa mendatang oleh PIHAK PERTAMA..

VI.       SANKSI

PIHAK KEDUA bersedia menerima sanksi dari PIHAK PERTAMA berupa Teguran, Surat Peringatan (SP), Skorsing ataupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), denda maupun tindakan hukum apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Perusahaan dan semua peraturan-peraturan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku diperusahaan serta perjanjian kerja ini.

VII.     PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri atau berakhir hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA tanpa membayar pesangon / ganti rugi / gaji sisa / hak apapun apabila hubungan kerja dinyatakan putus demi hukum tanpa syarat jika terjadi hal-hal sebagai berikut :

1.     PIHAK KEDUA mengajukan permohonan pengunduran diri dalam jangka waktu Perjanjian Kerja ini dan permohonan diajukan kurang dari 1 (satu) bulan sebelum tanggal efektif.
2.     PIHAK KEDUA tidak melakukan tugas / mangkir tanpa keterangan atau dengan keterangan tetapi tidak dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA selama 5 (lima) hari berturut-turut, dengan pengertian hari libur diantara hari tidak masuk tersebut, tidak diartikan terputus.
3.     PIHAK KEDUA melanggar ketentuan yang telah disetujui dan disepakati dalam Perjanjian Kerja ini Peraturan Perusahaan dan semua Peraturan-peraturan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku di perusahaan.
4.     PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk terikat atau mengikatkan diri dengan pihak lain atau melakukan pekerjaan sambilan lain baik secara langsung maupun tidak langsung selama jam kerja.
5.     PIHAK KEDUA dianggap tidak perform / tidak cakap dalam bekerja / kinerjanya tidak memenuhi standar Perusahaan.
6.     PIHAK KEDUA terbukti mempunyai hubungan saudara / keluarga / pertalian darah dengan karyawan lain dalam lingkungan Perusahaan.
7.     Setelah mendapat Surat Peringatan Ketiga / Terakhir yang masih berlaku, PIHAK KEDUA masih tetap melakukan pelanggaran.
8.     Dalam keadaan Force Majeure mengakibatkan PIHAK PERTAMA tidak dapat mengoperasikan Perusahaan (melanjutkan usahanya) dalam jangka waktu lama maupun selamanya, sehingga tidak memungkinkan PIHAK PERTAMA untuk melanjutkan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA.
9.     Berakhirnya waktu yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kerja ini.
10.  Tersangkut dengan urusan tindak pidana yang berhubungan dengan kepolisian Republik Indonesia atau tersangkut kasus-kasus di tempat kerja yang lain atau sebelumnya.
11.  Memberikan data/dokumen/pernyataan/informasi yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya pada saat ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini.

VIII.    KERAHASIAAN

1.     PIHAK KEDUA dengan ini setuju untuk menjaga kerahasiaan serta tidak dibenarkan untuk memberikan informasi tanpa persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA atas data-data, informasi, spesifikasi, bahan-bahan atau dokumen lain dalam bentuk apapun yang diketahui oleh PIHAK KEDUA karena hubungan kerjanya dengan PIHAK PERTAMA (“Informasi Rahasia”) kepada pihak ketiga manapun.

2.     Dengan tidak mengurangi ketentuan diatas, PIHAK KEDUA setuju dan berjanji serta menjamin PIHAK PERTAMA bahwa PIHAK KEDUA tidak akan menyebarluaskan atau melakukan publikasi dengan cara apapun juga atas setiap Informasi Rahasia yang diterima sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini dan akan tetap berlaku setelah berakhirnya Perjanjian Kerja ini atau pekerjaan dari PIHAK KEDUA. Untuk tujuan tersebut PIHAK KEDUA tidak akan melakukan penggandaan dan/atau penyebarluasan atas Informasi Rahasia tanpa persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA, kecuali kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja ini.

3.     Bahwa PIHAK KEDUA dengan ini setuju atas kesalahan dan/atau kelalaiannya dalam menjaga kerahasiaan atas Informasi Rahasia sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja ini, merupakan suatu pelanggaran berat yang dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja, denda atau tindakan hukum tanpa mengesampingkan hak dari PIHAK PERTAMA untuk melakukan tindakan hukum lainnya.

4.     Pihak KEDUA wajib membaca dan menaati seluruh Surat Keputusan, Instruksi Kerja, Surat Edaran, SOP, dll yang berlaku di Perusahaan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian kerja ini.

IX.       UMUM

1.     PIHAK PERTAMA mengatur penempatan serta penggunaan tenaga kerja secara penuh untuk manfaat dan kelancaran kegiatan operasional perusahaan.

2.     Apabila menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA kinerja PIHAK KEDUA menunjukkan hasil yang sesuai dengan yang diharapkan oleh PIHAK PERTAMA maka PIHAK PERTAMA berhak sewaktu-waktu untuk meningkatkan status karyawan PIHAK KEDUA.

3.     Bilamana di kemudian hari timbul perselisihan, maka Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian Kerja ini adalah sebagai Bukti Hukum yang mengaturnya.

4.     Hal-hal lain yang tidak tercantum di dalam Perjanjian Kerja ini, berlaku sebagai aturan khusus sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Perusahaan, Surat Keputusan Perusahaan, Memorandum dan/atau Peraturan Pemerintah serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

5.     Sebelum menandatangani Perjanjian Kerja ini dan memberi paraf disetiap lembarnya, PIHAK KEDUA telah membaca atau menerima penjelasan serta memahami peraturan yang berlaku atau ketentuan yang dikeluarkan PIHAK PERTAMA dan menyetujui serta berjanji untuk mematuhinya.

6.     Bila Pihak Kedua mengundurkan diri, tidak diperkenankan untuk bekerja di perusahaan lain yang bergerak dibidang yang sama selama 1 (satu) tahun sejak tanggal efektif pengunduran diri, apabila pihak kedua melanggar kesepakatan ini akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 (lima) kali penghasilan bersih setiap bulan dan dibayarkan seketika

7.     PIHAK KEDUA bersedia menerima sanksi dari PIHAK PERTAMA dan/atau membayar ganti kerugian kepada PIHAK PERTAMA atas kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian terhadap Peraturan Perusahaan yang berlaku.

8.     Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan / kesalahan di dalam Perjanjian Kerja ini dan/atau bilamana PIHAK KEDUA memberi keterangan yang tidak benar / palsu atau  kekurangan di dalam prosedur penerimaan PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA, maka Perjanjian Kerja ini batal demi hukum.

9.     Hal-hal yang tidak disebutkan dalam perjanjian ini akan diatur dalam Adendum tersendiri yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini atau diatur berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.


Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat berdasarkan kesepakatan oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

                PIHAK PERTAMA                                                                  PIHAK KEDUA
       PT. Anugerah Fitrah Lestari









               ( Syafjonijar )                                                                      ( Hendri Afrizal )
Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar